Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitung Pajak Tahunan Hyundai Stargazer X, Per Tahun Rp 4,8 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hyundai Stargazer X jadi salah satu mobil terlaris di segmen low multi purpose vehicle (LMPV). Desain eksteriornya eksentrik dan interiornya modern. Selain itu, fiturnya juga tak kalah dari rival sekelasnya.

Soal performa dan konsumsi BBM juga terbilang cukup baik untuk digunakan berkendara harian. Mobil ini juga cukup nyaman, meskipun suspensinya terasa sedikit kaku.

Pada artikel sebelumnya, redaksi Kompas.com sudah menghitung biaya perawatan. Tapi, tidak sedikit calon konsumen yang penasaran dengan pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk crossover andalan Hyundai ini.

Untuk tahun pertama, konsumen wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, wajib juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Pertama

Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Lalu, pada tahun kelima, biaya seperti pada tahun pertama. Tapi, ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Kedua Hingga Tahun Keempat

PKB Rp 4.599.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Total Rp 4.742.000

Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Kelima

PKB Rp 4.599.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Total Rp 5.092.000

Sehingga, jika ditotal semuanya hingga lima tahun, jumlahnya mencapai Rp 24.360.000. Jika dibagi per tahun, maka pemilik Stargazer X harus menyiapkan dana sebesar Rp 4.872.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/04/080200415/hitung-pajak-tahunan-hyundai-stargazer-x-per-tahun-rp-4-8-jutaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke