JAKARTA, KOMPAS.com - Hyundai Stargazer X jadi salah satu mobil terlaris di segmen low multi purpose vehicle (LMPV). Desain eksteriornya eksentrik dan interiornya modern. Selain itu, fiturnya juga tak kalah dari rival sekelasnya.
Soal performa dan konsumsi BBM juga terbilang cukup baik untuk digunakan berkendara harian. Mobil ini juga cukup nyaman, meskipun suspensinya terasa sedikit kaku.
Pada artikel sebelumnya, redaksi Kompas.com sudah menghitung biaya perawatan. Tapi, tidak sedikit calon konsumen yang penasaran dengan pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk crossover andalan Hyundai ini.
Untuk tahun pertama, konsumen wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, wajib juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Pertama
Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Lalu, pada tahun kelima, biaya seperti pada tahun pertama. Tapi, ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.
Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Kedua Hingga Tahun Keempat
PKB | Rp 4.599.000 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Total | Rp 4.742.000 |
Pajak Tahunan Stargazer X pada Tahun Kelima
PKB | Rp 4.599.000 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Total | Rp 5.092.000 |
Sehingga, jika ditotal semuanya hingga lima tahun, jumlahnya mencapai Rp 24.360.000. Jika dibagi per tahun, maka pemilik Stargazer X harus menyiapkan dana sebesar Rp 4.872.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/04/080200415/hitung-pajak-tahunan-hyundai-stargazer-x-per-tahun-rp-4-8-jutaan