JAKARTA, KOMPAS.com- Data pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, tidak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, seperti alamat tempat tinggal.
Sehingga, keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah. Pemilik SIM bisa langsung mengganti atau dapat juga ketika melakukan perpanjangan masa berlaku.
Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.
Perlu diperhatikan, ralat data SIM bisa dilakukan jika informasi pada KTP sudah berubah, setelah KTP jadi, maka pemohon baru melakukan pengubahan data. Selain itu, pengubahan data dapat dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Kemudian untuk cara mengubah data SIM, hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya, dan SIM asli yang akan diubah.
Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM. Sehingga pemohon diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Mengenai biaya perpanjang SIM sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru.
Perlu dipahami, SIM berisi data identitas pengemudi, ini akan digunakan sebagai pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Sehingga, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/19/141200315/cara-dan-syarat-mengubah-data-pada-sim