Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Bakal Adakan Lagi Uji Emisi Mulai November

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaan Udara berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada November 2023 mendatang.

Kepala Satgas Ani Ruspitawati menyebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, agar dalam waktu dekat bisa dilakukan sosialisasi dan diterapkan kembali bulan depan.

"Rencana awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar dia, Jumat (6/10/2023).

Ia pun mengatakan bila tilang uji emisi yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu karena memberatkan masyarakat. Mengingat, bengkel untuk uji emisi masih terbatas.

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.

Namun, Ani tak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang yang rencananya kembali diberlakukan lagi.

"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang udah pasti akan diberlakukan per awal November 2023," katanya,

Namun saat dikonfimasi, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengaku bahwa saat ini belum ada komunikasi untuk memberlakukan kembali tilang uji emisi. 

Meskipun memang, kebijakan tersebut cukup baik untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor, seraya mendorong masyarakat agar mulai peduli terhadap pengurangan emisi.

"Kami dari Polda belum ada komunikasi tentang itu," katanya kepada Kompas.com, Jumat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/06/202100115/pemprov-dki-bakal-adakan-lagi-uji-emisi-mulai-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke