JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM C II. Serta dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa permohonan tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Untuk bisa memiliki SIM CI, terdapat syarat yang perlu dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan pemilik SIM C tidak bisa langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu bersamaan.
Hal ini dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No.5 Tahun 2021, permohonan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.
Untuk lebih bisa dipahami, berikut isi ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No.5 Tahun 2021 :
1. Untuk bisa memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi:
2. Untuk bisa memiliki SIM CII seperti yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
Selain syarat tersebut, pemohon SIM CI dan SIM CII perlu melakukan ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. Serta ketentuan batas usia yang harus diperhatikan, untuk SIM CI wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan SIM CII 19 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/141200315/perlu-dipahami-pemilik-sim-c-tidak-bisa-langsung-bikin-sim-ci-dan-cii