JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup telah menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos pengujian.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan ingin tahu lulus atau tidak, bisa dicek melalui dua cara, yaitu dengan melihat website ujiemisi.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda 4.
Jika melakukan pengecekan melalui situs tersebut, pemilik diminta untuk memilih jenis kendaraannya roda dua atau roda empat. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Apabila sudah melakukan uji emisi akan keluar status uji emisi berupa ‘LULUS’, serta tertera waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Namun, jika belum melakukan tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi.
Selanjutnya, untuk mempermudah pengecekan status uji emisi kendaraan juga dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat yang tersedia di PlayStore.
Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firman mengatakan, pengendara mobil dapat dengan mudah melakukan status uji emisi di aplikasi tersebut.
“Di aplikasi e-UJI Emisi Roda Empat, ada keterangan. Kalau kadaluarsa, dia (masa berlaku uji emisi) sudah habis. Jika perlu uji emisi ulang,” ungkap Firmasn kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak terdeteksi, belum pernah uji emisi sama sekali. Kalau keterangan lulus berarti lulus,” tambahnya.
Terdapat beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat, seperti:
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 per jam. Kemudian denda tilang untuk motor Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/08/120100315/cara-mudah-cek-status-uji-emisi-kendaraan-bisa-via-website-atau-aplikasi