Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Solar Subsidi Dibatasi, Masyarakat Bisa Bantu Mengawasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami kenaikan sejak 1 September 2023. Termasuk solar non subsidi Pertamina Dex dan Dexlite. Hal itu membuat sebagian masyarakat berpindah menggunakan solar subsidi.

Sementara itu, penyaluran solar subsidi dibatasi sesuai aturan yang berlaku sehingga hal itu menimbulkan tekanan kepada berbagai pihak yang membutuhkan solar dalam jumlah banyak dalam sehari.

Kini, setiap konsumen yang ingin membeli solar subsidi harus memiliki akun my Pertamina. Setiap kendaraan juga dijatah dalam mengisi solar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

  1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto. "Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Joevan dalam keterangan tertulis.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan.

Jadi, masyarakat bisa melaporkan bila sempat menyaksikan kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi di lapangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/06/111200215/penggunaan-solar-subsidi-dibatasi-masyarakat-bisa-bantu-mengawasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke