Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Derek Resmi Jasa Marga Tidak Sepenuhnya Gratis, Ketahui Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna jalan tol yang mobilnya mengalami masalah, biasanya akan membutuhkan jasa derek. Tiap pengelola jalan tol, pasti menyarankan untuk menggunakan jasa derek resmi. Namun, bukan berarti itu sepenuhnya gratis.

Sebagian orang banyak yang salah mengira bahwa layanan jasa derek resmi yang disediakan oleh Badan Usaha Jalan Tol itu tidak dipungut biaya. Memang benar, tapi ada ketentuannya.

Amri Sanusi, Senior Manager Representative Office 1, mengatakan, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek memiliki acuan dasar pengelolaan jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan)," ujar Amri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Amri menambahkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, perusahaan telah menetapkan ketentuan penderekan di jalan tol Jasa Marga Group. Penderekan dilakukan atas permintaan pengguna jalan tol atau petugas di wilayah operasional jalan tol, untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Pelayanan penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan dan atau kecelakaan lalu lintas di jalan tol dengan tujuan ke gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," kata Amri.

Amri mengatakan, jika penderekan dengan tujuan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 akan dikenakan tarif yang wajib diinformasikan kepada pengguna jalan oleh petugas derek.

"Tarif derek resmi untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif awal sebesar Rp 100.000 dan selanjutnya tarif per kilometer sebesar Rp 8.000. Sedangkan untuk kendaraan non Golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 135.000 dan selanjutnya tarif per kilometer sebesar Rp 10.000," ujarnya.

Untuk mencari informasi layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan bisa menghubungi call center 24 Jam Jasa Marga di 14080.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/02/070200015/derek-resmi-jasa-marga-tidak-sepenuhnya-gratis-ketahui-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke