JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar media sosial, terjadi seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh pria mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector namun ternyata penjahat yang merampas motor.
Dalam unggahan di akun TikTok ikmaladamfadill27, menyebut bahwa kejadian ini merupakan penipuan menggunakan nama leasing atau lembaga pembiayaan.
Kronologi kejadian ialah teman pemilik motor ingin berangkat kerja pada siang hari memakai motor pinjaman Honda Vario. Kemudian saat berada di daerah Lenteng Agung arah pasar Minggu, Jakarta Selatan, dipepet oleh seseorang sampai berhenti.
Sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor. Kebetulan nama yang disebut oleh pelaku sama seperti sang pemilik motor, sehingga pengendara berhenti. Sejurus kemudian pelaku merampas motor beserta dengan STNK.
"Si pelaku ini bilang kalo dia dari leasing , karena pas diberhentiin dia nyebut nama yang ada di stnk motor gw. begonya temen gw dia mala ngasih unjuk STNK dan emng bener nama yang disebut sesuai ama di STNK,"
"Alhasil motor + STNK pun di ambil ama pelaku. Temen gw sempet disuruh nyetir arah kantor pelaku, tapi pas mau di gas temen gw dijatohin arah trotoar pelaku gaspoolll arah pasar minggu. nah di posisi ini gw kurang respect ama org2 yg lalu lalang disitu karena tmn gw udah teriak ga da yang peduli brooo,"
Kejadian seperti ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai juru tagih tapi sebetulnya kriminal.
Untuk itu pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada maka pemilik berhak menolak.
Kemudian dalam melakukan penagihan, debt collector tidak boleh melakukan kekerasan. Dikutip dari laman hukumonline.com, ada etika penagihan sesuai hukum.
Disarikan dari Etika Penagihan Utang Debt Collector, etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/26/074200015/awas-penipuan-seolah-debt-collector-ternyata-begal-rampas-motor