JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor tercatat sebagai penyumbang kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terbesar di Indonesia, di mana angkanya lebih dari 70 persen.
Berdasarkan data yang dibagikan Korlantas Polri, rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas pengendara motor per-tahun mencapai 27 ribu jiwa, atau setara dengan 3-4 orang meninggal per-jam.
Kombes Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, memaparkan 5 perilaku pengendara yang umumnya menjadi penyebab kecelakaan.
“5 sikap ini paling sering dijumpai, yaitu; ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Dia menambahkan, kelima hal yang dijelaskan berkaitan erat dengan sikap teledor dan ceroboh. Hal itu dinilai cukup memprihatinkan karena sejatinya, pengendara yang memiliki SIM dianggap sudah mawas dan berkompetensi dalam berkendara.
Guna mengantisipasi hal tersebut dan meminimalisir angka kecelakaan, Polisi mulai mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami (Polisi) berlakukan kembali penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system),” ucapnya.
Harapannya, upaya-upaya tersebut dapat mereduksi angka kecelakaan lalu lintas yabng disebabkan pengendara bermotor, sekaligus menjadi satu langkah edukasi represif untuk menciptakan sikap awas selama berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/151200915/ini-5-perilaku-pengendara-motor-yang-sering-sebabkan-kecelakaan