Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian Bikin Kredit Kendaraan Listrik Sistem Syariah

Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik, dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup mudah dan tidak memberatkan calon konsumen.

"Cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU)," kata Yudi dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).

Bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan. Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan," ujar dia.

Yudi mengatakan. produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik.

"Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” kata Yudi.

Yudi juga menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan,” kata Yudi.

Pembiayaan kendaraan listrik Pegadaian memiliki tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk motor dan 60 bulan mobil. Program berlaku untuk semua jenis kendaraan lsitrik yang dijual di Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/15/190100515/pegadaian-bikin-kredit-kendaraan-listrik-sistem-syariah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke