JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat pengajuan subsidi motor listrik dinilai cukup merepotkan bagi beberapa orang. Tak heran penyaluran motor listrik bersubsidi terbilang lambat.
Dikutip dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 199.348 unit, hingga Rabu (7/6/2023).
Artinya, minat pembelian motor listrik bersubsidi baru mencapai 647 unit. Angka yang cukup rendah, mengingat total kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.
Adapun, sampai saat ini baru ada 4 unit motor listrik bersubsidi yang dilepas ke pasar. Sementara itu, terdapat satu orang lainnya yang sudah terverifikasi.
"Jadi subsidi ini diberikan pada diler dan ini sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kita evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” ujar Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, dikutip dari tayangan langsung Youtube Kemkominfo TV (6/6/2023).
Ia juga mengklaim, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait penyaluran subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama untuk jenis roda dua atau motor.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik,” kata Moeldoko.
Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat. Dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” ucapnya
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/07/072200815/motor-listrik-bersubsidi-sudah-dipesan-647-unit