JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mobil ditabrak kereta karena melanggar palang pelintasan kadang masih saja terjadi. Penyebabnya tentu karena menerabas palang yang sudah jelas turun.
Sebenarnya, dalam UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, tertulis:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka sudah jelas dan ada aturannya, kalau palang pelintasan sudah turun, maka kendaraan hukumnya harus mendahulukan kereta. Tapi apa alasannya orang masih saja menerjang pelintasan kereta saat palang sudah turun?
Menurut Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia Sony Susmana, para pelanggat itu tidak paham bahayanya pelintasan kereta kalau diterobos.
"Pahami pelintasan kereta api itu bahaya tinggi karena berhadapan dengan kereta yang tidak bisa berhenti seketika untuk menghindar," ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Kalau masih ditemukan orang yang melanggar, artinya mereka masih minim pengetahuannya soal risiko bahaya. Bisa ada banyak penyebabnya, seperti buru-buru, letih, merasa tanggung, dan sebagainya.
"Kalau akal sehatnya berfungsi, pasti dia akan memutuskan berhenti kok. Enggak sehat karena mungkin lelah, ada masalah, sehingga tidak bisa berpikir dengan benar," kata Sony.
Jika semua orang paham, maka angka kecelakaan kendaraan yang tertabrak kereta di pelintasan akan jauh berkurang. Selain itu, jangan menerobos demi menghemat waktu yang sebenarnya tidak sepadan dengan nyawa yang terancam.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/06/074200515/masih-ada-saja-pengemudi-yang-langgar-palang-kereta-minim-akal-sehat