Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Tak Merugikan, Begini Etika Menyalip Kendaraan Lain

SEMARANG, KOMPAS.com - Selain mematuhi peraturan lalu lintas, pengemudi sebaiknya memperhatikan etika dalam berkendara di jalan raya.

Contohnya, saat akan mendahului di lajur dua arah. Kondisi ini perlu dilakukan agar tidak merugikan dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengendara yang lain. 

Seperti yang terlihat di dalam unggahan @dashcam_owners_indonesia, di mana memperlihatkan rekaman sebuah mobil yang mendahului tanpa menghiraukan garis marka jalan lurus.

Nampak, mobil Toyota Avanza itu membahayakan pengendara dari arah berlawanan dan kendaraan lain di depan yang lokasinya ada di jalan raya Wonosari, Gunung Kidul. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu (JDDC) mengatakan, perhitungan matang sebaiknya dilakukan sebelum mendahului.

Tak disarankan untuk menyalip di jalur tanjakan dan tikungan yang mengakibatkan blind spot. 

"Memaksa itu namanya, padahal lihat garis marka jalan lurus artinya dilarang untuk mendahului. Apalagi di depan ada kendaraan, itu juga memotong saat masuk ke antrean parah. Sayang, tidak memperhatikan kendaraan lain yang berjalan searah, padahal itu bisa membuat pengendara lain kaget," ucap Jusri. 

Bila mendahului, Jusri menyarankan, agar melihat kondisi arus lalu lintas kendaraan yang berjalan dari arah berlawanan. Jika tidak memungkinkan, baiknya menunggu hingga kondisi sudah aman. 

Namun, antisipasi bahaya dari kendaraan yang akan di dahului juga perlu. Ada risiko manuver mendadak yang membahayakan diri sendiri. 

"Berikan kode lampu sein, dim, dan klakson sebelum mengambil lajur berlawanan, agar kendaraan dari lawan arah dan yang melaju di depan memberikan jalan ke kita," katanya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/21/141200215/biar-tak-merugikan-begini-etika-menyalip-kendaraan-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke