JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) yang diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai Senin sampai Jumat mendatang. Waktu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan lebih memperketat pengawasan pelanggaran. Pada Operasi Keselamatan Jaya yang digelar 7 sampai 20 Februari 2023, wilayah ganjil genap masuk ruang gerak kepolisian melalui tilang E-TLE dan penindakan preemtif maupun preventif.
Perlu di ingat, pengendara yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/13/061200915/ganjil-genap-berlaku-di-25-ruas-jalan-jakarta-melanggar-didenda-rp-500.000