Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran juru parkir atau dikenal dengan sebutan ‘pak ogah’ menjadi sorotan tersendiri belakangan ini. Sebab, ada pengguna jalan yang terbantu, tetapi tak sedikit juga dinilai meresahkan.

Sebagai contoh kejadian yang diunggah oleh akun Instagram bernama @infodepok_id, Jumat (6/1/2023). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang warga yang hendak melaporkan aksi oknum ‘pak ogah’ yang melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence.

“Tolong @polresmeterodepok ditindak tegas penjaga putaran di Margonda, posisi persis putaran di depan Apartemen Margonda Residence. Kejadiannya hari ini, Jumat 6 Des sekitar jam 19.00 posisi adik saya sedang putar balik dari arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut, mobil langsung di baret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Pak ogah atau yang kerap juga disebut polisi cepek biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu, seperti di pertigaan atau putaran balik yang tidak dijaga polisi.

Berkaca dari hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, keberadaan pak ogah atau pengatur lalu lintas di jalan merupakan permasalahan sosial dan hukum.

Permasalahan ‘pak ogah’ awalnya hanya menjadi masalah biasa atau permasalahan sosial yang perlu diawasi dan dibina oleh Pemda dengan dasar Perda Daerah, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Sosial harus terlibat.

“Permasalahan sosial karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang pada umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, dan secara terpaksa mereka menawarkan jasa ikut mengatur lalu lintas pada titik-titik di mana ada permasalahan lalu lintas. Lokasi tersebut biasanya jauh dari pantauan petugas karena keterbatasan petugas kepolisian,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

Budiyanto melanjutkan, ‘pak ogah’ yang melakukan pengaturan di u-turn dan tempat-tempat lain yang macet menurut Peraturan Undang-Undang tidak diperbolehkan atau dilarang.

Sebab, kegiatan-kegiatan seperti menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk jalan, mempercepat, dan sebagainya merupakan kewenangan dari petugas kepolisian.

“Apalagi sampai melakukan pemerasan, pembaretan kendaraan, dan sebagainya. Sebab, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

“Jika sudah berkembang menjadi permasalahan hukum, seperti ada tindakan-tindakan yang meresahkan, intimidasi, pemerasan, perusakan, dan sebagainya, sebaiknya segera lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/07/134100515/sikap-arogan-juru-parkir-kepada-pengguna-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke