Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggaran Bisa Makin Banyak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan tilang secara langsung atau manual. Selain itu, surat tilang yang dipegang anggota pun sudah ditarik semua.

Ditiadakannya tilang manual ini punya maksud agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa maksimal. Rencananya juga Polri akan menambah kamera ETLE secara bertahap baik yang statis maupun mobile.

Sebenarnya, Polisi akan tetap menjaga di beberapa titik jalan untuk memberikan teguran dan imbauan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Tetapi, untuk beberapa lokasi yang tidak diawasi, punya potensi tingkat pelanggaran yang meningkat.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, tidak adanya beberapa petugas di titik tertentu bisa membuat masyarakat lebih liar, artinya bebas melanggar aturan.

"Imbasnya masyarakat lebih liar dan tidak terkontrol karena merasa bebas. Proses ini (tilang manual ke ETLE) tidak bisa seketika, mengingat kondisi kultur di Indonesia yang unik," ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Sony, orang Indonesia lebih takut kepada petugas daripada bahaya kecelakaan. Jadi dengan petugas harus tetap standby untuk mengawasi dan mengingatkan.

"Jadi ETLE itu melengkapi yang sudah ada," kata Sony.

Kemudian, tentu dalam masa peralihan ini, ada juga pengendara yang semakin banyak langgar aturan. Agar tetap aman, pengemudi harus tingkatkan kewaspadaan kepada pengguna jalan lain.

"Mungkin kita sudah benar mengemudinya, tapi belum tentu dengan orang lain, kalau perlu tambahkan dashcam di mobil kita untuk jadi barang bukti saat terjadi kecelakaan," ucap Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/17/151200415/tilang-manual-ditiadakan-pelanggaran-bisa-makin-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke