JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menginstuksikan kepada seluruh instansi pemerintahan dan kepolisian untuk menggunakan kendaraan dinas listrik berbasis baterai mulai tahun ini.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 yang berlaku sejak diterbitkan pada Selasa, 13 September 2022. Aturan ini, sejalan dengan program percepatan penggunaan kendaraaan listrik berbasis baterai nasional.
Menanggapi kebijakan terkait, asosiasi produsen mobil di Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia alias Gaikindo, mendukungnya secara penuh. Namun jangan sampai produk yang digunakan merupakan impor.
"Kami berpendapat, upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan mobil listrik berbasis baterai ini menarik," kata Sekertaris Gaikindo Kukuh Kumara, Kamis (15/9/2022).
"Tapi kita ingin, penggunaan kendaraan ini menggunakan produk yang dirakit di Indonesia, jangan sampai impor semua sebab bakal merusak devisa kita," tambahnya.
Sebab sampai saat ini, baru ada dua pabrikan yang melakukan produksi mobil listrik murni di dalam neger dengan kapasitas sekitar 13.000 unit per tahun, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Sehingga, secara suplai tahunan kendaraan jenis tersebut di Indonesia masih sangat terbatas terbatas.
"Jadi ini harus ada kesesuaian. Nah, apakah ini bisa menjawabnya (kapasitas tahunan sekitar 13.000 unit). Kita harapkan, pabrikan lain segera menyusul mulai melakukan produksinya di dalam negeri," ucap Kukuh.
"Jangan sampai malah diisi oleh produk-produk impor," lanjut dia.
Sebelumnya diketahui ada 10 level pemerintahan yang diminta Jokowi untuk mengganti mobil dinasnya dengan listrik, mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir juga meminta kepada seluruh perusahaan dan lembaga di bawah BUMN untuk mulai berlaih memakai kendaraan listrik, terutama pada jajaran Direksi.
Permohonan tersebut tercantum dalam surat No. S-565/MBU/09/2022 yang berisi dukungan BUMN terhadap percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan
Pada surat tersebut, ia menuliskan, terdapat berbagai hal yang bisa dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan percepatan tersebut baik secara umum dan khusus.
Secara umum, mengalokasikan sumber daya di lingkungan grup perusahaan. Salah satunya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan program Battery Electric Vehicle (BEV).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/15/153542515/kendaraan-dinas-pemerintahan-harus-listrik-gaikindo-minta-jangan-sampai