Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta resmi diterapkan secara penuh dengan implementasi tilang sejak 13 Juni 2022.

Hal ini dilakukan untuk menekan volume lalu lintas yang diklaim semakin meningkat, terutama setelah adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk aktivitas masyarakat.

Dengan implementasi penuh di 25 ruas jalan, masyarakat pengguna mobil pribadi yang melanggar pada hari ini (22/8/2022), yakni dengan mobil pelat ganjil akan langsung ditilang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000.

Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tak mengalami perubahan, yakni dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.000 WIB, dan sore hari pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, berikut daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/080200815/jangan-lupa-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke