TANGERANG, KOMPAS.com - Aturan mengenai konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik sudah resmi dibuat. Sedangkan untuk kendaraan lain seperti mobil, bus, dan truk tengah disiapkan pemerintah.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, rancangan peraturan menteri tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Sudah persetujuan presiden melalui Setneg, tinggal tunggu pengundangan, penomoran. Hal yang selanjutnya dilakukan sosialisasi dulu," ucapnya di Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Regulasi ini, kata Dewanto, bukan cuma mengatur soal konversi mobil konvensional jadi listrik. Tapi, termasuk juga aturan konversi untuk kendaraan niaga seperti bus dan truk. Juga ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan konversi.
"Jadi bisa dan membolehkan dengan syarat-syarat yang ada di peraturan. Bengkel yang sudah disertifikasi dan kendaraan tersebut harus punya surat-surat yang lengkap STNK, dan mengikuti uji yang berlaku," kata Dewanto.
Soal konversi bus, salah satu hal yang diatur pada regulasi adalah posisi peletakan baterai. Berbeda dengan bus konvensional, posisi baterai tidak bisa asal taruh semuanya di bagian belakang sasis.
"Makanya di calon PM tersebut mengatur peletakkan baterai, supaya jangan sampai titik beratnya enggak seimbang. Misalnya berat belakang nanti berisiko kalau tabrak belakang," ucap Dewanto.
Dewanto mendapatkan kabar kalau sudah banyak perusahaan yang mau melakukan konversi. Namun, harus ditunggu juga peresmian PM tersebut agar para bengkel bisa mendaftarkan dan segera lakukan konversi.
"Dia (bengkel) daftar, verifikasi, kami cek lapangan, kalau memenuhi syarat nanti dapat sertifikat sebagai bengkel karoseri, baru nanti mereka bisa (konversi)," kata Dewanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/17/084200515/regulasi-konversi-kendaraan-niaga-jadi-listrik-siap-terbit