Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komentar Produsen Motor Listrik soal Larangan Sepeda Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya oleh Polrestabes Makassar mendapat sorotan dari pegiat sepeda dan motor listrik. Dikhawatirkan hal itu jadi kontra produktif dengan semangat tren elektrifikasi.

Para pegiat kendaraan listrik dari Komunitas Sepeda dan Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, sepeda listrik merupakan jembatan pertama masyarakat untuk beralih ke listrik, dalam hal ini motor dan kemudian mobil listrik.

Pelarangan pemakaian sepeda listrik di beberapa ruang publik ditakutkan justru menghambat penyerapan tren kendaraan listrik. Jika tidak boleh dipakai di jalan raya, maka harusnya membuat jalan khusus buat sepeda listrik.

Menangapi kekhawatiran tersebut, Denny Utomo CEO PT Utomo International (Utomocorp), percaya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah sendiri sudah sangat mendukung percepatan tren kendaraan listrik.

"Ke depannya saya tidak melihat itu akan mengganggu karena pemerintah sebetulnya sangat mendukung elektrifikasi. Jadi memang ini (elektrifikasi) justru sangat dipercepat dan ini memang masa depannya ialah elektrik," kata Denny yang ditemui di JIExpo, Kemayoran belum lama ini.

Denny justru melihat pengendara sepeda listrik memang mesti dibatasi untuk tidak masuk ke jalan raya dan bercampur dengan kendaraan lain. Namun dia juga melihat harus ada infrastruktur yang bisa mengakomodir pesepeda listrik.

"Kalau sepeda listrik di beberapa negara memang ada pembatasan km (kecepatan), setahu saya di bawah 28 kpj sampai 25 kpj tidak apa-apa. Memang disarankan pesepeda listrik naik itu di bicycle line," kata dia.

"Selain itu saya tidak melihat ada hubungan. Karena NIU adalah motor, jadi sepeda buat rekreasional kalau motor ini betul-betul motor jadi layak di jalan," ungkap Denny.

Sedikit berbeda, CEO PT Benelli Anugerah Motor Pusaka pemegang merek Benelli dan Keeway, Steven Kentjana Putra, mengatakan, jika larangan pemakaian sepeda listrik berlaku masif maka bisa berpengaruh pada percepatan penyerapan kendaraan listrik di level bawah.

"Seperti hybrid dulu baru listrik, teman saya dia tidak ikut di sini, dia salah satu pemula sekarang jualan sepeda listrik daya beli ini Rp 6 juta - Rp 8 juta, sudah seperti kacang. Viar sudah lebih senang jualan sepeda listrik," kata dia.

Glora Slucky salah satu pendiri dan Kepala Pemasaran PT Davigo Artha Luas pemegang merek Davigo, mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju saja apa yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun dia mengingatkan bahwa larangan ni belum terpusat dan masih dilakukan oleh kepolisan terkait di wilayah tertentu alias masih sporadis.

"Kalau menurut saya ini belum ada satu keputusan resmi, artinya belum ada penunjukan yang terkait. Cuma dalam lalu lintas ada peraturannya, saya sih setuju saja, peraturan di jalan raya bisa membahayakan bukan cuma satu orang saja tapi beberapa pihak," katanya.

Slucky mengingatkan pemerintah setempat juga perlu memikirkan jalan keluar buat orang yang memang ingin pakai sepeda listrik. Misalnya membuat jalur khusus untuk sepeda listrik, jadi tidak membatasi kendaraan itu sendiri.

"Penertiban-penertiban ini harus difasilitasi oleh pemerintah setempat, seperti di Jakarta punya jalur khusus sendiri untuk sepeda. Kan kecepatannya juga harus dia atur seperti di mobil maksimal 25 kpj," kata dia.

Larangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya pertama kali dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan mulai diikuti wilayah lain, salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Sehingga tak menutup kemungkinan merembet ke wilayah lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/29/181200215/komentar-produsen-motor-listrik-soal-larangan-sepeda-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke