Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan yang Tak Pakai Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ada video yang viral, memperlihatkan motor yang diduga baru keluar diler tapi langsung ditilang. Padahal, video tersebut sebenarnya salah, pengendara berdalih di diler agar tidak terkena tilang.

Padahal dari motor yang dikendarai sudah ada beberapa komponen yang dimodifikasi. Misalnya warna sudah tidak standar, memakai knalpot racing, sampai pelat nomor kendaraan tidak dipasang.

Membahas soal pelat nomor, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan raya wajib memasang pelat nomor depan dan belakang. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, sanksi untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor tertulis pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009)," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/25/132200415/kendaraan-yang-tak-pakai-pelat-nomor-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke