Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor berwarna dasar putih untuk sepeda motor dan mobil pribadi dalam waktu dekat.

Kini, materialnya sudah didistribusikan ke jajaran Polda secara bertahap. Selain itu, akan diterbitkan pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto dalam keterangannya mengatakan, rencana tersebut akan segera direalisasikan dan diberlakukan di beberapa wilayah tertentu, satu diantaranya ialah Batam, Kepri.

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Penggunaan pelat nomor hijau ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7/2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan pelat dasar putih pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam untuk mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional.

Kemudian pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan angkutan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih khusus untuk kendaraan milik pemerintah.

Adapun pelat nomor polisi berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk secara internasional.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Khusus pelat hijau di Batam untuk kendaraan dengan nopol akhir seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).

Tri meminta masyarakat tidak risau atau khawatir sebab pelat kendaraan hitam masih legal. Sebab pergantian pelat nomor ini dilakukan secara bertahap.

Sebaliknya, apabila ada yang menggunakan pelat berwarna putih atau hijau saat ini, dipastikan bahwa kendaraan terkait ilegal atau bukan keluaran Polri.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan pelat nomor baru itu. Jika mengganti secara pribadi akan kami tindak tegas,” ucap Tri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/04/072200815/selain-putih-juga-ada-pelat-nomor-hijau-untuk-kendaraan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke