Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Bila selama ini pelat nomor kendaraan pribadi hadir dengan warna dasar hitam, nantinya akan berubah secara bertahap menjadi warna putih. 

Tidak hanya itu saja, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga berencana akan menerapkan penggunaan cip khusus berteknologi RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor warna putih.

RFID sendiri singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.

RFID cip akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (24/5/2022).

Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/24/072200115/apa-itu-cip-rfid-pada-pelat-nomor-putih-dan-fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke