Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Kemacetan, Coba Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan pemudik yang menggunakan sepeda motor serta pengalihan kepadatan lalu lintas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis menggunakan kapal laut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengatakan, kegiatan juga menjadi cara mengalihkan kepadatan serta menurunkan angka kecelakaan pengguna motor yang kerap terjadi.

"Selain itu, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk pengenalan kepada pemudik yang belum pernah menggunakan transportasi laut dan dapat menjadi alternatif moda transportasi perjalanannya," ujar Mugen dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Bagi masyarakat yang tertarik, pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs http://mudikgratis.dephub.go.id/. Mudik motor gratis dengan kapal dibuka sejak 18-24 April 2022.

Sementara untuk pendaftaran offline dan verifikasi data, bisa melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok serta kantor pusat Kemenhub sesuai tanggal yang ditetapkan.

Mugen mengatakan, ada 2 armada kapal yang akan digunakan untuk fasilitas mudik gratis, yakni KM Dobonsolo dan KM Ciremai yang dioperasikan PT. Pelni. Keduanya merupakan kapal 3 in 1, yang dapat mengangkut orang, barang, juga kendaraan.

"Kapasitas masing-masing kapal tersebut dapat mengangkut kurang lebih 1.250 unit motor dan 2.500 penumpang," ujarnya.

Sedangkan untuk rute meliputi, Jakarta–Semarang-Surabaya ketika arus mudik dimulai dan Surabaya-Semarang–Jakarta pada arus balik.

Jadwal keberangkatan KM Dobonsolo pada 26 April 2022 Jam 13:00 WIB dan KM Ciremai 29 April 2022 Jam 22:00 WIB, yang semuanya berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sedangkan saat arus balik dengan rute Surabaya–Semarang–Jakarta dengan KM Dobonsolo tanggal 11 Mei 2022 Jam 17:00 WIB dan KM Ciremai tanggal 9 Mei 2022 Jam 17:00 WIB.

"Pastikan para pemudik yang akan memanfaatkan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut telah mendapatkan vaksin booster atau minimal vaksinasi dosis kedua dan pertama yang dilengkapi persyaratan perjalanan sesuai SE Menhub no 37 tahun 2022," ucap Mugen.

Untuk rincian syaratnya sendiri sebagai berikut :

  • Memiliki STNK dan SIM yang sah
  • Kondisi motor layak jalan
  • Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
  • Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
  • Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
  • Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
  • Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
  • Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
  • Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
  • Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Wajib dibawa pada saat pendaftaran :

  • Kartu identitas calon pemudik
  • STNK asli
  • SIM asli
  • Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi
  • Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas 6 tahun yang belum menerima vaksin booster

Persyaratan daftar online:

  • Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga;
  • Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga asli atau salinannya;
  • Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal;
  • Wajib melakukan verifikasi maksimal 3 hari setelah waktu pendaftaran;
  • Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022;
  • Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/19/084200415/hindari-kemacetan-coba-mudik-gratis-motor-dengan-kapal-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke