Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yaris Tabrak Truk dan Tercebur ke Sungai, Pengemudi Diduga Mabuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Toyota Yaris menabrak truk yang tengah parkir, Jumat (15/4/2022), dini hari, di Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, pengemudi tersebut tengah memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi hingga oleng dan membentur truk yang sedang parkir. Dugaan sementara, pengemudi berada dalam keadaan mabuk.

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Solo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suharto menjelaskan, belum ada pembuktian secara medis bahwa pengemudi berkendara mengemudi dalam keadaan mabuk.

Suharto mengatakan, mobil melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sedangkan truk berada dlam posisi parkir di sebelah utara di luar badan jalan dengan menghadap ke barat.

"Karena pengemudi mobil pada saat berjalan dari arah timur ke barat kecepatan tinggi, kemudian oleng ke kanan membentur truk. Selanjutnya terpental masuk ke sungai," ucap Suharto seperti dikutip Kompas Regional, Jumat (15/4/2022).

Alhasil, mobil tersebut mengalami kerusakan parah. Sementara truk yang ditabrak ringsek di bagian depan. "Saat ini kendaraan telah diamankan di Mapolresta Solo. Untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Suharto.

Mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk membuat pengemudi tidak bisa fokus atau konsentrasi penuh terhadap keadaan jalan. Hal ini sangat berbahaya, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

"Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan responsnya akan sangat lambat," ucap Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

"Ketika pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk mengendarai kendaraan, artinya ia sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311, dan kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," ucap Sony.

Secara hukum, pada pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/16/070200015/yaris-tabrak-truk-dan-tercebur-ke-sungai-pengemudi-diduga-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke