Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Pernah Angkat Telepon Saat Mengemudi Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com – Ponsel atau telepon selular kini menjadi gadget yang tidak bisa terlepas dari kehidupan banyak orang.

Mengendarai mobil sambil angkat telepon juga menjadi aktivitas multitasking yang sudah tidak asing lagi. Namun, kebiasaan ini sebenarnya dilarang karena sangat berbahaya.

Kendati telah ada aturan larang untuk aktifitas ini, namun masih banyak pengemudi tetap mengangkat telepon saat menyetir mobil.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan jika mengangkat telepon saat mengendarai mobil akan mengganggu konsentrasi pengemudi.

“Saat mengemudi dilarang bertelepon karena akan terjadi distraksi kognitif pengemudi yang sangat membahayakan,” kata Marcell baru-baru ini pada Kompas.com.

Mengemudikan mobil sambil angkat telepon akan mengganggu konsentrasi pengemudi, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Saat mengangkat telepon, pengemudi akan memegang ponsel dengan satu tangan untuk berbicara dengan lawan bicaranya.

Akibatnya, menyetir dengan satu tangan dapat membuat pengemudi kehilangan keseimbangan saat mengendarai mobil.

Oleh karena itu, cara paling baik dan bijak saat ada panggilan masuk ketika mengendarai mobil, baiknya menepikan mobil.

“Pinggirkan dan hentikan kendaraan, baru angkat telpon,” saran Marcell.

Mengemudikan mobil sambil mengangkat telfon menjadi sumber bahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Bahkan, mengangkat telepon dengan earphone, headset dan alat bantu dengar yang sejenis itu menurut Marcell juga tidak aman. Meskipun alat ini tidak membuat pengemudi harus melepas satu tangan dari setir, namun tetap berbahaya.

Penggunaan benda ini justru akan membuat pengemudi sulit peka pada keadaan sekitar atau lalu lintas. Pengemudi akan sulit mendengar suara klakson dari kendaraan lainnya.

Bahkan pada, pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan jika :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sementara itu, menggunakan ponsel termasuk aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara mobil.

Maka dari itu, jika pengemudi kedapatan memainkan ponsel, akan dikenai hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu sesuai pasal 283 UU LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/182100515/jangan-pernah-angkat-telepon-saat-mengemudi-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke