Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ban Pecah Karena Jalan Tol Berlubang, Ini Cara Klaim dari Hutama Karya

JAKARTA, KOMPAS.com – Video yang memperlihatkan keluhan pengguna jalan tol Lampung-Palembang viral belum lama ini. Pengemudi mengeluhkan ban mobilnya yang pecah karena banyaknya lubang di ruas tol tersebut.

Pihak Hutama Karya sebagai pengelola tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung mengatakan, di ruas tersebut memang sedang dilakukan perbaikan jalan dengan total 69 titik.

Kemudian, jika kendaraan mengalami pecah ban karena menghantam lubang di jalan, pemilik bisa mengajukan ganti rugi kepada pengelola jalan tol, yakni Hutama Karya.

Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya Intan Zania mengatakan, pengguna tol bisa mengajukan ganti rugi ke kantor cabang Hutama Karya. Nantinya akan dicek lewat CCTV dan jika terbukti, bisa diproses untuk penggantian.

“Enggak ada syarat khusus. Pengaduan dan berita acara dapat disampaikan di kantor cabang jalan tol terdekat dan akan diproses lebih lanjut,” ucap Intan kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Intan menjelaskan, pihaknya akan memproses dari laporan dan bukti tanda masuk di jalan tol. Untuk waktunya, rata-rata klaim diproses selama 14 hari kalender.

Jika kembali melihat video yang viral, beberapa kendaraan nampak berhenti di bahu jalan tol Lampung menuju Palembang. Pengguna mengeluhkan banyaknya lubang di jalan tol yang menyebabkan pecah ban.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/080200815/ban-pecah-karena-jalan-tol-berlubang-ini-cara-klaim-dari-hutama-karya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke