Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dikenakan Tarif PPnBM, Kemenperin Percaya LCGC Akan Tetap Laku

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercayai bahwa segmen atas Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) akan tetap laju dalam aturan PPnBM baru.

Pasalnya, kenaikan instrumen PPnBM sebesar 3 persen dari nol persen tak akan begitu berpengaruh terhadap pasar, karena pendapatan masyarakat dan tingkat inflasi telah menyesuaikan.

Terlebih, saat ini segmen LCGC sudah punya peminat tersendiri, yakni para pembeli mobil pertama dengan dana terbatas dan kendaraan ringkas atau mudah dikendarai serta mudah perawatan.

Demikian dikatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono, Rabu (15/12/2021).

“PPnBM mobil LCGC itu hanya 3 persen, jadi tidak terlalu berdampak,” ujar dia.

"Pemerintah RI terus mendorong pengembangan berbagai teknologi mobil yang ramah lingkungan, tidak terbatas hanya pada kendaraan listrik murni (battery electric vehicle)," lanjut Sony.

Awalnya, kendaraan di segmen LCGC mendapat keistimewaan perpajakan karena dibebaskan dari PPnBM sebagaimana tertuang dalam Permenperin No.33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Lewat beleid tersebut, sontak LCGC mendapat sambutan positif dari pasar domestik. Sampai saat ini, segmen terkait masih menduduki yang terbesar dengan kontribusi mencapai 20 persenan.

Namun seiring berjalannya waktu, fokusan Pemerintah RI terhadap mobil beremisi rendah semakin meluas. Sehingga, LCGC dikenakan tarif PPnBM karena dianggap masih mengeluarkan emisi gas buang meski kecil.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 25, LCGC disebut terkena tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual. Artinya, mobil dengan segmentasi terkait terkena PPnBM 3 persen.

Beleid tersebut berlaku dua tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP No 74/2021 tentang perubahan atas PP No 73/2021. Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 itu, tak terjadi perubahan dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk LCGC.

Hanya saja saat ini harga LCGC belum berubah karena diberikan insentif sampai akhir tahun sebagaimana tertuang dalam Kepmenperin Nomor 1737/2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/16/200100415/dikenakan-tarif-ppnbm-kemenperin-percaya-lcgc-akan-tetap-laku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke