Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Honda Soal PPnBM 0 Persen Permanen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen saat ini sedang diusahakan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar diberikan secara terus menerus atau permanen.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar PPnBM 0 Persen dapat diberikan.

Syaratnya adalah industri harus mampu memproduksi kendaraan dengan kandungan lokal minimal sebesar 80 persen.

Agus Gumiwang mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit.

“Pemerintah sedang mempersiapkannya secara berhati-hati dengan memperhitungkan cost and benefit, serta menyusun time frame-nya,” kata Agus, dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu sektor terpenting dan sebagai kontributor utama terhadap PDB.

Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, untuk PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) ini, terbukti sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional melalui industri otomotif.

"Kami yakin pemerintah memiliki kebijakan yang baik ke depannya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi ini," ujar Billy, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Berdasarkan data Kemenperin, dua model Honda sudah memiliki kandungan lokal lebih dari 80 persen. Kedua model tersebut adalah HR-V 1.8L dengan kandungan lokal 84 persen dan Brio Satya dengan kandungan lokal 91 persen.

Namun, terkait PPnBM DTP atau PPnBM 0 persen secara permanen, Billy belum mau menanggapinya sebelum kebijakan tersebut benar-benar dapat diwujudkan.

"Untuk PPnBM DTP permanen dengan syarat local purchase 80 persen, akan kami pelajari setelah mendapatkan lebih detail peraturannya," kata Billy.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/11/132100115/tanggapan-honda-soal-ppnbm-0-persen-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke