Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Carbon Tax, Daihatsu Pastikan Harga Tak Berubah hingga Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) rupanya masih santai menghadapi pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi gas buang, alias carbon tax, yang direncanakan berlaku Oktober 2021.

Padahal dengan adanya aturan ini, PPnBM mobil baru nantinya tak lagi dihitung berdasarkan bentuk bodi layaknya sedan atau bukan, penggerak roda 4x2 atau 4x4, dan lain sebagainya.

Bahkan dengan PPnBM carbon tax, banderol mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) akan terkerek lantaran kena pajak 3 persen dari sebelumnya nol persen.

Menanggapi hal ini, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengikuti regulasi pemerintah, bahkan sudah menyerahkan unit untuk melakukan pengujian.

"Pada dasarnya mobil kami sudah lolos semua, kita mengikuti apa yang dilakukan pemerintah, kita berikan mobil untuk diuji," ucap Amel kepada media di Test Course R&D Center ADM, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

"Untuk carbon tax, karena sampai dengan Desember 2021 ini yang berlaku adalah PPnBM relaksi 100 persen, jadi itu (carbon tax) belum berlaku dulu," kata Amel.

Dengan demikian, meski pada Oktober ini carbon tax sudah berjalan, namun jajaran produknya belum akan ada revisi harga karena rata-rata mendapat relaksasi PPnBM 100 persen.

"Jadi mungkin untuk harga tahun depan ya, tapi tergatnung pemerintah. Kalau pemerintah memberlakukan zero discount, berlaku yang baru, jadi kita ikutin saja. Jadi sampai sekarang dengan Desember nanti, tidak akan ada perubahan harga," ucap Amel.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/06/153100315/ada-carbon-tax-daihatsu-pastikan-harga-tak-berubah-hingga-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke