BOGOR, KOMPAS.com - Tindak pemalsuan dokumen identitas kendaraan, kembali terjadi. Hal tersebut dilakukan pengemudi mobil agar lolos dari skema ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, pada akhir pekan.
Melansir Kompas TV, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (2/10/2021) tersebut berlokasi di Pos Pemeriksaan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.
Dokumen identitas kendaraan diketahui palsu saat petugas menghentikan mobil tersebut. Petugas menjelaskan, pengemudi tersebut memalsukan pelat nomor kendaraan dan menggandakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada STNK palsu, terdaftar nomor kendaraan lain, dengan tujuan agar mobil bisa lolos dari penyekatan ganjil genap yang berlaku.
Pemalsuan dokumen identitas kendaraan sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), polisi yang bertugas memiliki wewenang untuk menindak pengendara tersebut.
Pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan sudah termasuk dalam ranah pidana. Sebab sama halnya dengan memalsukan dokumen negara.
Jika ada indikasi pemalsuan dokumen, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi pidana tersebut telah diatur pada UU LLAJ sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/03/172200815/palsukan-stnk-demi-lewati-ganjil-genap-ingat-lagi-sanksinya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan