Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia tentunya harus mengikuti aturan, salah satunya adalah dengan memperbarui administrasi. Administrasi pada kendaraan biasa tertulis lengkap pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK perlu diperbarui setiap tahunnya, atau biasa dibilang dengan bayar pajak tahunan. Namun jika sudah lima tahun, STNK dan pelat nomor perlu diganti dengan yang baru atau biasa disebut dengan ganti kaleng.

Melansir dari laman NTMC, Selasa (21/9/2021), ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika ingin perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, proses ini harus dilakukan di Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan.

Pertama adalah membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian, untuk beberapa daerah ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi. Lalu, membawa KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan.

Sedangkan jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.

Untuk tahapannya, pertama datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili. Lalu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor. Kemudian, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/22/121200815/ini-syarat-perpanjangan-stnk-lima-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke