Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Resmi Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan menerapkan pembatasan mobil dan motor melalui skema ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor dan Sentul secara resmi, usai dilakukan uji coba pekan lalu.

Langkah tersebut bahkan disetujui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melihat efektifitas kebijakan itu pada Jumat-Minggu atau 3-5 September 2021.

"Sebab, ganjil genap bisa mengendalikan pergerakan masyarakat yang terus meningkat seiring turunnya level PPKM di Puncak. Kami juga akan terus monitor perkembangan harian di Jawa dan Bali," ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Hanya saja, pihak terkait belum mengungkapkan ruas-ruas yang berlaku ganjil genap. Bila mengacu selama tahap uji coba, maka ada tujuh titik pemeriksaan.

Rinciannya ialah pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Dalam kesempatan serupa, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut bahwa pada uji coba ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya bisa mereduksi 3.602 unit kendaraan roda empat dari arah Jakarta dalam satu hari.

"Ada selisih 3.602 unit kendaraan saat berlaku uji coba ganjil genap dari arah Jakarta yang keluar di Pintu Tol Ciawi," kata dia.

Lebih jauh, kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi pada Sabtu (4/9/2021) atau periode tersibuk ada sebanyak 39.654 unit kendaraan yang menuju bogor, lebih rendah dari pekan sebelumnya 43.236 unit.

Sementara itu, kendaraan yang masuk ke Jalur Puncak saat ganjil genap di waktu yang sama lebih dari 3.602 unit kendaraan.

"Pengurangan (kendaraan) di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang pelatnya tidak sesuai aturan ganjil genap," kata Harun.

"Kemudian sepeda motor juga banyak yang diputar balik tapi belum masuk hitungan tersebut," lanjut dia.

Selama pemberlakuan ganjil genap, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian. Armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/09/101200815/ganjil-genap-di-puncak-dan-sentul-resmi-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke