Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unik, Begini Cara Satlantas Polres Banyuasin Terapkan Protokol Kesehatan

BANYUASIN, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Beberapa upaya dilakukan untuk mengurangi tingkat persebaran Covid-19 dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan ketat.

Salah satu anjuran protokol kesehatan yang harus diterapkan, yakni menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Pada fasilitas layanan publik seperti Satpas SIM, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan.

Sebagai upaya antisipasi, Satpas SIM Polresta Banyuasin, Sumatera Selatan membuat inovasi baru berupa mesin ATM yang merupakan singkatan dari Anjungan Tarik Masker.

Bagi pengunjung satpas yang tidak membawa atau memakai masker dapat langsung mengambil masker di ATM yang disediakan di pintu masuk satpas polresta Banyuasin secara gratis.

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menjelaskan, untuk masuk ke dalam kantor satpas, pengunjung diwajibkan untuk memakai masker. ATM ini berguna bagi warga yang lupa membawa masker.

"Saat ini kita membuat Anjungan Tarik Masker (ATM) yang mana masker ini kita sediakan untuk masyarakat apabila dia tidak membawa masker. Sedangkan untuk masuk ke dalam harus menggunkan masker," kata Ricky dalam video yang diunggah akun instagram @polantasindonesia Rabu (25/8/2021).

Ricky menjelaskan, untuk mengambil masker, pengunjung hanya perlu menarik dari ATM yang telah disediakan. Pengunjung dapat langsung menggunakan masker tersebut dan masuk ke kantor satpas.

Selain wajib menggunkan masker, Satlantas Polresta Banyuasin juga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti pemeriksaan suhu badan sebelum masuk kantor satpas dan protokol kesehatan lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/27/063200215/unik-begini-cara-satlantas-polres-banyuasin-terapkan-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke