Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus Damri Patuh Aturan Pemerintah Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

JAKARTA, KOMPAS.com – Meningkatnya angka penularan Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Ada beberapa hal yang dibatasi pada periode tersebut, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota. Perum Damri pun turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat tersebut untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.

Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, termasuk Damri, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus Damri harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, serta hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus. 

Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Dalam pernyataan resminya, Damri mengaku patuh dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/094200815/bus-damri-patuh-aturan-pemerintah-saat-ppkm-darurat-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke