JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan membawa kartu atau sertifikat vaksin juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pada butir ketiga huruf I dijelaskan sebagai berikut ;
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."
Selain itu, dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat yang digelar BNPB, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bila pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait teknis perjalanan selama PPKM Darurat.
Adapun SE yang dikeluarkan mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19, yakni SE 43 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi.
"Dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, Kemenhub telah mengeluarkan SE yang mengacu SE Gugus Tugas No 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (2/7/2021).
Sama halnya dengan Inmendagri, dalam SE tersebut dijelaskan teknis perjalanan di sektor darat, baik bagi transportasi umum, pengguna mobil, dan motor pribadi selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang tertuang pada poin 5 huruf a dan b dengan bunyi ;
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Namun demikian, aturan soal kewajiban kartu vaksin, hasil negatif antigen dan PCR dikecualikan bagi pengemudi dan kernet angkutan logistik yang dijelaskan pada huruf C.
Demikian juga untuk pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi layaknya Jabodetabek sesuai penjelasan pada poin 6.
"C) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."
"6) khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek)."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/070200815/ppkm-darurat-perjalanan-jarak-jauh-kendaraan-wajib-kartu-vaksin