JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang sedang melonjak.
Cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten atau kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
“100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non essential,” tulis keterangan resmi pemerintah pada Rabu (30/6/2021).
Lantas bagaimana dengan layanan di diler dan bengkel resmi merek otomotif selama PPKM darurat diterapkan?
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, pada dasarnya bengkel dan diler Honda tetap beroperasional untuk melayani konsumen, namun mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Untuk pelayanan servis, kami tetap beroperasi sesuai dengan aturan pemerintah setempat. Sementara untuk diler kami fokuskan pada pelayanan secara digital atau online,” ucap Billy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Billy menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin keluar rumah, beberapa diler Honda juga sudah menyediakan layanan home service dan pick up service.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy. Pihaknya mengatakan akan mengatur operasional diler sesuai dengan arahan pemerintah.
“Mengenai operasional bengkel dan diler, tentu kami akan mengikuti aturan pemerintah. Saat ini sesuai aturan di wilayah masing-masing diler,” ucap Anton.
Sementara itu, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengatakan, seluruh showroom Daihatsu akan tutup 100 persen guna mendukung peraturan pemerintah.
“Tapi bengkel tetap bukan dan aktivitasnya dibatasi hanya 25 persen, dari sebelumnya 75 persen,” kata dia.
Menurut Amel, bengkel tetap buka lantaran termasuk dalam sektor penting yang mendukung pemulihan Covid-19. Sedangkan, untuk lokasi diler dan bengkel resmi di luar pulau Jawa dan Bali akan buka mengikuti aturan pemerintah setempat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/140200015/ppkm-darurat-diler-mobil-dan-bengkel-siap-ikuti-aturan-pemerintah