Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Jadetabek, Surabaya Juga Terapkan Pembatasan Mobilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19, kini berbagai wilayah tengah menerapkan pembatasan sosial, terkhusus pada wilayah perkotaan.

Satu diantaranya ialah, Surabaya sebagai Ibu Kota Jawa Timur yang beberapa waktu lalu masuk zona merah.

Bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya , aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat.

Dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra, pengetatan ini dilakukan dengan cara menutup dua jalan utama yang kerap terjadi keramaian, yaitu Tunjungan dan Darmo.

"Penutupan setiap hari dan maju dua jam dari sebelumnya menjadi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB di Senin-Jumat dan 20.00 WIB sampai 08.00 WIB selama akhir pekan" katanya, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, pemberlakuan aturan ini menyikapi Surat Edaran Mendagri dan SE Walikota Surabaya. Kedua surat itu meminta agar diberlakukannya pembatasan guna menekan kasus Covid-19 yang saat semakin tinggi.

Diketahui, berdasarkan data pada Senin, 28 Juni 2019, tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 20.694 jiwa. Secara akumulasi, totalnya kini ialah 2.135.998 kasus.

Adapun Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah yang mengalami lonjakkan tertinggi di Indonesia. Terdapat 1.081 pasien baru pada periode sama, sehingga membuat total kasus Covid-19 sebanyak 170.765 kasus.

Dari jumlah itu, dinyatakan bahwa 12.609 jiwa telah meninggal dunia dan 584 pasien sembuh. Sementara total kasus sembuh sebanyak 150.721 jiwa.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/29/100200815/selain-jadetabek-surabaya-juga-terapkan-pembatasan-mobilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke