Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, ramai di media sosial soal motor gede (moge) yang ditilang karena knalpot standarnya dianggap bising. Dalam penindakan, tidak terlihat adanya petugas yang menggunakan alat ukur kebisingan.

Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang. Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.

Sementara pada video yang diunggah oleh @indobike_sound, terlihat moge Ducati dalam kondisi knalpot standar dan sedang ditindak dengan pemberian surat tilang.

"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Leopold mengatakan, keluarnya surat telegram dari Kapolri soal penindakan knalpot bising adalah langkah yang perlu disambut positif.

"Namun, sosialisasi internal dalam bentuk konsultasi teknis ke jajaran unit lantas tetap dibutuhkan agar penerapannya di lapangan sesuai dengan kerangka aturan," kata Leopold.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/07/134100015/moge-kena-razia-knalpot-bising-pemilik-klaim-itu-knalpot-standar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke