Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tidak Boleh Sembarangan Pasang Roof Rack pada Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan tiba. Beberapa orang pun telah mendapatkan tunjangan hari raya.

Membeli roof rack atau roof box untuk dipasang di atap mobil bisa jadi opsi untuk memanfaatkan THR yang sudah didapat.

Roof rack atau roof box sendiri bermanfaat untuk meletakkan muatan di atap mobil sehingga tidak memenuhi ruang dalam kabin mobil. Meski memiliki banyak manfaat, pemasangan roof rack atau roof box memiliki beberapa dampak.

Suparna selaku Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak menjelaskan, ada beberapa dampak yang ditimbulkan saat memasang roof rack atau roof box dan menaruh muatan di atasnya.

Menurutnya, stabilitas kendali mobil akan terganggu. Ini disebabkan saat ada beban tambahan di atap mobil akan mempengaruhi traksi pada roda depan yang makin berkurang. Risiko terparah adalah mobil mudah limbung saat melewati tikungan.

Selain itu, dilansir dari artikel di Auto2000 pada Jumat (30/4/2021), pemasangan roof rack atau roof box bisa mengurangi sisi aerodinamis mobil.

Saat berjalan dengan kecepatan standar di bawah 60 kpj mungkin tidak terlalu terasa. Namun ketika laju kendaraan ditingkatkan, mobil terasa lebih berat karena hambatan angin yang makin besar.

Berhubungan dengan aerodinamis mobil. Ketika hambatan angin makin besar, tentu konsumsi bahan bakar dikhawatirkan juga makin boros. Apalagi beban yang dibawa mobil bertambah.

Memiliki pendapat yang senada, Didi Ahadi selaku Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) menjelaskan bahwa ada aturan dalam pemasangan roof rack atau roof box. Ia menyarankan bahwa hanya mobil yang telah dilengkapi roof rail yang boleh memasang perlengkapan tersebut.

"Kalau dari kami tidak menyarankan mobil yang tanpa roof rail dari pabrikan memasang roof box, seperti hatchback atau sedan, jadi memang tidak bisa sembarangan karena menyangkut soal safety," kata Didi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada batas maksimal bobot muatan yang boleh ditaruh di atap mobil. Menurut Didi, berat barang termasuk kompartemen tambahan di atas atap tak boleh lebih dari 75 kg.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/01/114200615/ingat-tidak-boleh-sembarangan-pasang-roof-rack-pada-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke