Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik, Pintu Tol Karawang Barat dan Tanjungpura Dijaga Ketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah diresmikan pemerintah dan akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Selain itu, terdapat pula adendum atau lampuran tambahan yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terkait penambahan masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik berlangsung.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Satlantas Polres Karawang akan melakukan pengetatan arus mudik di perbatasan antara Jabodetabek dengan Karawang.

Dalam keterangan resminya, Senin (26/4/2021), Kasatlantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro menyatakan, bahwa personel mulai diturunkan di jalan pada Selasa (27/4/2021).

Akses pintu tol Karawang Barat dan Tanjungpura jadi fokus utama penyekatan pra larangan mudik. Kedua pintu tol tersebut dipilih karena merupakan akses utama keluar dari Jabodetabek menuju Karawang.

Sebab Jabodetabek masuk dalam salah satu wilayah aglomerasi. Ini berarti masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah tersebut selama masa larangan mudik.

Pada masa pengetatan pra larangan mudik ini, para pemudik tidak langsung diminta untuk putar balik. Personel Satlantas Polres Karawang akan memeriksa kelengkapan hasil tes Swab PCR atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Selain itu, hasil tes GeNose C19 juga bisa digunakan.

Jika pemudik tidak membawa hasil tes tersebut, baru akan diminta untuk putar balik.

“Meski operasi pra pengetatan mudik lebaran dimulai pada 22 April, tapi bukan berarti semua kendaraan diputarbalikkan. Pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, belum dilarang orang melakukan kegiatan transportasi. Boleh bertransportasi selama memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen,” ungkap Adi lebih lanjut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/044200315/larangan-mudik-pintu-tol-karawang-barat-dan-tanjungpura-dijaga-ketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke