JAKARTA, KOMPAS.com - Video pengguna jalan yang memodifikasi mobilnya dengan lampu rotator, strobo dan sirine viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (20/3/2021).
Tujuan dari penggunaan lampu tersebut tidak lain untuk membuat pengguna jalan lain agar segera menepi dan memberikan jalan kepada mereka.
Kasus aksesori terlarang rotator, strobo dan sirene yang disalahgunakan oleh pengguna mobil memang kerap terjadi.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sudah saatnya penggunaan aksesori rotator, strobo dan sirene untuk kepentingan pribadi dihentikan. Layaknya pengecut, mereka memanfaatkan aksesori tersebut untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pengendara lain.
Jusri mengungkapkan, penggunaan rotator dan sirine diberikan kepada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Misalkan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Ada juga penggunaan hak-hak khusus untuk tamu-tamu negera di mana penggunaannya demi citra negara yang baik menyambut tamunya. Selain itu juga kelompok VVIP dan orang tertentu yang dianggap penting, mendapatkan perhatian khusus untuk pengawalan.
Kasus yang terjadi di jalan raya dan viral seharusnya membuat pengguna lampu rotator dan sirine berpikir ulang bertindak di tengah masyarakat. Hukuman sosial bisa memengaruhi kehidupannya nanti.
“Kalau ia pekerja berdasi, rendah dia. Kalau ketahuan pejabat bisa hancur kariernya. Bisa banyak orang beranggapan bagaimana ia akan memimpin departemennya bila berkelakuan seperti itu di jalan raya. Jika Anda mau lihat watak seseorang, lihat cara dia berperilaku dan mengemudi di jalan raya. Harapannya tidak ada lagi yang seperti ini ke dapannya,” kata Jusri.
Aturan
Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.
Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan storbo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahin 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.
Berikut bunyi lengkap pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,”
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/072200215/mobil-pribadi-pakai-rotator-pilih-didenda-atau-dipenjara-