Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Keberadaan APAR ini sebagai pertolongan pertama saat terjadinya kecelakaan kebakaran yang menimpa mobil. Dengan adanya alat pemadam portabel tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya korban jiwa yang disebabkan mobil terbakar.

Berkaca dari aturan tersebut, Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara mengatakan, semua mobil Toyota yang dijual oleh Auto2000 dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021 sudah dilengkapi oleh APAR yang free maintanance atau bebas perawatan.

Menurut Tara, APAR yang disematkan pada mobil Toyota, berbeda dengan APAR yang biasa dipakai di perkantoran atau untuk rumah tangga.

"APAR pada mobil Toyota ini bisa dikatakan free maintenance alias bebas perawatan, dan tidak perlu diganti isinya selama 8 tahun,” ujar pria yang akrab disapa Tara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Berbeda dengan APAR yang biasa digunakan untuk mobil yakni berjenis dry powder. APAR tersebut memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya. Idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.

Tara melanjutkan, apabila konsumen sudah sempat menggunakan APAR tersebut, Auto2000 menyediakan atau menjual APAR baru untuk mengganti yang sudah dipakai.

“Penggantian APAR ini terpisah dari program perawatan mobil atau servis berkala kendaraan. Artinya bila ada penggantian apar, tidak mendapatkan garansi atau tidak gratis penggantiannya,” kata Tara.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke