JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan raya tentunya sudah dibuatkan aturan agar penggunanya tertib. Namun pengguna jalan raya saat ini masih saja ada salah kaprah yang dilakukan, misalnya seperti belok kiri langsung di persimpangan.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan, sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan pada oleh PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 59 ayat 3 yang berisi:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Sedangkan pada UU No.22 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, di Pasal 112 ayat 3 menyatakan, Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri.
Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri. Pengemudi yang berhenti tadi malah diomeli karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini lah malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/05/172100515/belok-kiri-boleh-langsung-bagaimana-aturan-sebenarnya-