JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokon Automobile selaku agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia digugat oleh tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun produksi 2018.
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum David Tobing yang terdaftar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Adapun isinya mengenai mobil yang tidak kuat menanjak dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go). Kendala muncul pada saat digunakan ke luar kota maupun area parkir pusat perbelanjaan.
Menurut keterangan penggugat, konsumen sudah melaporkan dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Tetapi sampai saat ini mobil masih mengalami kendala yang sama hingga menimbulkan rasa takut dan kecewa ketika menggunakan kendaraan terkait.
Dalam petitumnya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi materil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian.
Kemudian memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen karena telah mengalami perasaan khawatir selama menggunakan mobil.
Lantas, bagaimana tanggapan dan kelanjutan kasus hukum ini? PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menyatakan bahwa pihaknya bakal memenuhi prosedur yang ada.
"Hanya aja sampai saat ini kami belum terima salinannya. Menurut tim legal, mungkin membutuhkan waktu 2-3 minggu untuk gugatan sampai ke kita. Setelah itu, baru akan dilakukan pengecekan kembali," kata dia, Kamis (10/12/2020).
"Kami juga akan cek apakah pernah ada masalah serupa sebelumnya. Tapi sejauh ini, baru 7 penggugat saja yang merasakan kendala tersebut," lanjut Rofiqi.
Maka, secara umum tim DFSK belum bertemu dengan para penggugat maupun mobil yang dimaksud untuk kemudian dilakukan pengecekan ulang secara intensif.
"Penyebab mobil tidak bisa menanjak itu banyak, mulai dari gaya berkemudi, kebermanfaatan fitur, sampai produk itu sendiri. Lagipula, kami juga sudah berikan garansi selama 7 tahun, jadi tunggu saja kabar selanjutnya," kata Rofiqi.
Bila ternyata mobil memang mengalami kendala, pihak DFSK siap melakukan pendalaman dan perbaikan produk agar kejadian serupa tak timbul lagi dikemudian hari. Jadi, seluruh konsumen bisa merasakan perjalanan yang aman dan nyaman.
"Orientasi kita tetap kepada konsumen. Jadi segala kritik maupun masukkan apapun akan tetap kami diterima. Pastinya untuk kasus ini, kita akan jalani sesuai prosedur yang ada," kata Rofiqi dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/11/074200315/perkembangan-gugatan-rp-8-9-miliar-pada-glory-580-ini-kata-dfsk