JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengetatkan aturan wajib emisi untuk kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun di kawasan Ibu Kota.
Regulasinya seudah tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada Juli 2020. Namun, implementasi dan sanksi mulai berlangsung awal tahun depan.
"Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan. Jadi, nanti fasilitas serta implementasi beserta sanksi akan dimulai awal 2021," kata Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai pada Pergub 66 Pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Kondisi ini mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau luar ruang. Tidak hanya itu, ada pula penegakan hukum di jalan yang dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.
"Sanksi tilang nanti bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin menggunakan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya. Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000. Nanti kita koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," ucap Tiyana.
"Nantinya akan seperti itu, jadi akan ada integrasi juga untuk urus STNK. Tapi untuk saat ini kita fokus ke tahapan wajib emisi dan sanksi yang sudah ditetapkan lebih dulu sekaligus mempersiapkan sarananya," ujar Tiyana.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/04/090200015/tak-lulus-uji-emisi-bisa-kena-denda-dan-sulit-urus-stnk