JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara kendaraan niaga termasuk angkutan barang untuk melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama arus balik libur panjang yang diprediksi terjadi 31 Oktober - 1 November 2020.
Langkah tersebut diambil dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan menjamin kenyamanan di jalan tol. Adapun angkutan yang dimaksud ialah kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, sampai angkutan pengangkut bahan galian.
"Seperti, kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, dan, atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan. Ini berlaku paling tidak sampai Minggu pagi pukul 08.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenbub Budi Setiyadi, Kamis (29/10/2020).
Budi melanjutkan, saat puncak arus balik berlangsung, kendaraan barang dari arah timur menuju barat akan dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV.
Kendaraan-kendaraan tersebut baru dibolehkan kembali masuk ke jalur bebas hambatan melalui Gerbang Tol Cikarang Barat.
"Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minuman dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok," ujar Budi.
Sementara itu, pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan selama masa arus mudik dan arus balik terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020 mendatang.
Adapun kepadatan volume lalu lintas saat arus balik diperkirakan didominasi kendaraan yang berasal dari arah timur, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, ia belum bisa memastikan lonjakkan yang terjadi pada arus balik mendatang.
"Kami juga turut mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker," tutup Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/30/082200415/persiapan-arus-balik-kendaraan-niaga-dilarang-masuk-tol-japek