JAKARTA, KOMPAS.com - Libur panjang akhir Oktober 2020 masyarakat mulai memikirkan untuk berpergian. Beragam hal patut dipersiapkan termasuk uang elektronik untuk biaya tol.
Buat yang ingin berpergian dari Jakarta - Bandung. Tarif tol untuk kendaraan pribadi saat ini naik sekitar 5 persen dari sebelumnya, yakni dari Rp 58.000 menjadi Rp 61.000.
Hal ini karena terdapat beberapa ruas jalan tol yang telah dilakukan penyesuaian seperti Cipularang dan Padaleunyi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 serta No. 1116/KPTS/M/2020.
Rinciannya, tol Jakarta - Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500, dan Padaleunyi Rp 3.500. Maka, ada selisih 3.000 dari tarif yang berlaku sebelumnya.
Adapun ruas Cipularang - Padaleunyi merupakan ruas tol yang terintegrasi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya, seperti ruas Tol Jakarta - Cikampek, Soreang - Pasir Koja, dan Cikampek - Palimanan.
Menurut catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mampu mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) hingga 2 jam lebih cepat dibanding jalan non tol atau dari 4-4,5 jam jadi 2-2,5 jam.
Berikut rincian besaran tarif yang disesuaikan pada jalan Tol Cipularang:
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan III Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/28/130200115/pergi-berlibur-naik-mobil-pribadi-ini-tarif-tol-jakarta-bandung