Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Terbakar Masih Bisa Klaim Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil terbakar, yang menjadi pikiran setelah menyelamatkan diri adalah mengurus mobil tersebut. Mobil yang terbakar tentunya butuh biaya perbaikan yang tak sedikit.

Untuk itu, tak sedikit pemilik mobil yang bertanya, apakah mobil yang terbakar dapat diklaim ke asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dahulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," kata Iwan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Iwan menambahkan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya. Jadi, walaupun hanya menambahkan kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Untuk risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor,
- Kebakaran akibat sambaran petir,
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/08/063800915/mobil-terbakar-masih-bisa-klaim-asuransi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke