Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya. Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.

Lantas, bagaimana dengan akses keluar masuk Jakarta? Apakah akan kembali dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang diklaim jauh lebih darurat dari saat awal pandemi.

Menjawab hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturannya.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ucap Anies dalam konferensi persnya melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Hal ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan perhubungan dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek. Jadi kita akan lakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," kata dia.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat untuk tetap patuh, walau ganjil genap akan ditiadakan lagi, dia meminta agar tidak keluar dari rumah bila tidak mendesak, termasuk tidak meninggalkan Jakarta.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan mendesak," ucap Anies.

Kembali ke Awal Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) efektif diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Situasi pembatasan ini dianggap lebih mengkhawatirkan ketimbang awal pandemi terjadi di Ibu Kota.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," ucap Anies.

Anies menyebutkan, PSBB kembali diterapkan di jakarta dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/083737415/psbb-ketat-pergerakan-keluar-masuk-jakarta-kembali-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke